HarianDepok.com – Berita – Internasional , 9
Desember 2014 adalah hari peringatan Antikorupsi Sedunia ke 11. Tepatnya
pada tanggal 9 Desember 2003, negara-negara di dunia telah menyepakati
untuk melaksanakan sebuah Konvensi Antikorupsi atau United Nations
Conventions Against Corruption (UNCAC).
Konvensi yang digelar di Meksiko itu dianggap Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) sebagai sebuah pernyataan tekad Internasional untuk
memerangi dan memberantas korupsi. Sehingga PBB menetapkan tanggal
tersebut sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Menurut pengertiannya, korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio. Kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok.
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama
sekali
Setiap tahun Transparency International (TI) meluncurkan Corruption Perception Index(CPI). Sejak diluncurkan pada tahun 1995, CPI digunakan oleh banyak negara sebagai referensi tentang situasi korupsi.
CPI merupakan indeks gabungan yang mengukur persepsi korupsi secara
global. Indeks gabungan ini berasal dari 13 data korupsi yang dihasilkan
oleh berbagai lembaga independen yang kredibel. CPI digunakan untuk
membandingkan kondisi korupsi di suatu negara terhadap negara lain. CPI
mengukur tingkat persepsi korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang
dilakukan oleh pejabat negara dan politisi.
CPI direpresentasikan dalam bentuk bobot skor/angka dengan rentang
0-100. Skor 0 berarti negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor
100 berarti dipersepsikan sangat bersih dari korupsi.
Tahun ini Indonesia berada di posisi ke 107 dengan indeks persepsi
34. Skor tersebut mendapat kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni
sebesar 32 yang berarti tingkat korupsi di Indonesia lebih banyak
dibanding tahun lalu.
Di wilayah Asia sendiri, posisi Indonesia sangat jauh bila
dibandingkan dengan posisi Singapura, yang menjadi satu-satunya negara
Asia bertengger di sepuluh besar dengan posisi ke-7 dengan indeks
persepsi 84.
Di tahun 2014 ini, secara global terdapat enam negara yang memiliki
skor tertinggi. Negara-negara tersebut adalah Denmark (92), Selandia
Baru (91), Finlandia (89), Swedia (87), Norwegia (86), dan Swiss (86).
Sedangkan lima negara dengan skor terendah yaitu Sudan Selatan (15),
Afghanistan (12), Sudan (11), Korea Utara (8) dan Somalia (8).
[MuhammadKhotib/HD]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar